Satu diantara usaha negara dalam mengeruk penghasilan untuk mengongkosi pembangunan yang sumber dananya dari dalam negeri ialah pajak. Pajak tidak cuma berlaku di negara Indonesia saja, pajak berlaku untuk semua negara berkembang yang lain. Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro, SH tahun 1990, pajak ialah pungutan masyarakat ke kas negara (perubahan kekayaan dari kas masyarakat ke bidang pemerintahan) berdasar Undang-undang untuk mengongkosi pengeluaran teratur dan surplusnya dipakai untuk publik saving yang disebut sumber khusus untuk mengongkosi publik investment. Secara singkat, masyarakat memberi uang ke negara sesuai ketentuan undang-undang dan dipakai untuk mengongkosi pengeluaran dan keperluan negara, seperti pembangunan, pengadaan service public, dan pengendalian administrasi negara.
Dampak ekonomi, keperluan primer Negara, dan keperluan pembangunanlah yang mewajibkan warga untuk bersama sama membuat negara lewat pajak. Tetapi, Bersamaan dengan berjalannya waktu, ketentuan Perpajakan di Indonesia termasuk berkenaan biaya pajak terus akan alami peralihan. Berdasar data dari situs kementerian keuangan, satu diantara tipe pajak yang berperan paling besar untuk akseptasi negara yakni Pajak Judi Online (Judi bola,Slot) dan Pajak Bertambahnya Nilai (PPN). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengutarakan jika akseptasi pajak pada Januari 2024 sudah capai Rp 149,25 triliun atau sama dengan 7,5 % dari sasaran APBN. Dari jumlahnya itu, akseptasi pajak paling besar asal dari pajak pendapatan (PPH) non migas sejumlah Rp 83,69 triliun atau sejumlah 56,1 % dari keseluruhan akseptasi, diteruskan oleh pajak bertambahnya nilai (PPN) Rp 57,76 triliun, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp 810 miliar. Sementara, aktualisasi akseptasi dari PPH migas capai Rp 6,99 triliun atau sama dengan 9,15 % dari sasaran APBN.PPN dikenai pada tiap transaksi bisnis jual-beli barang atau jasa yang sudah dilakukan oleh konsumen, baik perseorangan atau instansi, hingga peningkatan prosentase PPN akan punya pengaruh pada harga produk umumnya. Kementerian keuangan menjelaskan, Naiknya harga produk yang disebabkan karena peningkatan prosentase PPN mempunyai dampak yang lumayan besar pada tingkat daya membeli/konsumsi warga. Hal itu malah akan mempengaruhi langkah warga untuk membagikan penghasilannya pada keperluan primer hingga mempunyai potensi kurangi kesejahteraan mereka.